Ayubkhan: Perlu Peran Masyarakat Untuk Awasi Peredaran Obat Rusak dan Kadaluarsa
Peran masyarakat perlu diberdayakan dalam melakukan pengawasan peredaraan obat rusak dan kadaluarsa yang banyak ditemukan di toko obat rakyat. Hal itu dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Ayubkhan disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Gedung Nusantara I, DPR, Senaya, Jakarta, Selasa (31/01/2017).
“Selain pengawasan terhadap peredaran obat rusak dan kadaluarsa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) perlu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai obat rusak dan kadaluarsa yang beredar,”kata Ayub
Sebab lanjut Ayub, adanya peredaran obat rusak dan kadaluarsa itu salah satunya disebabkan karena perilaku masyarakat (oknum) yang kurang peduli terhadap sesama masyarakat. “Ini menyangkut kepedulian sesama masyarakat, maka kita perlu memberi edukasi kepada masyarakat karena yang menjual obat rusak dan kadaluarsa itu merupakan perilaku masyarakat yang tidak peduli terhadap sesama masyarakat itu sendiri,”uajrnya.
Selain itu politis fraksi Demokrat itu juga meminta BPOM untuk menindak tegas pelaku dan memberikan efek jera agar perilaku serupa tidak terjadi lagi, pasalnya selama ini apabila pelaku ditangkap BPOM hanya membakar barang sitaan.
“Maka regulasi harus diperkuat, harus ada penindakan yang memberi efek jera karena kalau ditangkap lalu barang sitaan dibakar tetapi tidak ditindak secara tegas pelaku bisa melakukan hal serupa dikemudian hari,”jelasnya.
Maka dari itu, Ayub menjelaskan pihaknya akan memberikan penguatan kepada BPOM agar mereka bisa melakukan penyidikan pada barang ilegal. “Perlu ditambah tenaga penyidik maka kita berkomitmen akan memberi penguatan kepada BPOM supaya mereka bisa melakukan penyidikan pada barang ilegal. Koordinasi selama ini sudah cukup baik tetapi ini harus tetap ditingkatkan,”harapnya.
Sebelumnya Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan kadaluarsa oleh Polres Metro Bekasi pada Selasa (20/12/2016) hingga Rabu dini hari.
“Berdasarkan informasi, pengumpulan obat-obatan kadaluarsa ini dilakukan bersamaan dengan barang bekas lainnya seperti lampu. Obat-obatan kadaluarsa diduga berasal dari penggunaan perorangan karena banyak ditemukan dalam kemasan plastik. Produk berupa obat kadaluarsa tersebut akan dijual belikan di pasar Pramuka,”kata Penny.
Lebih lanjut Penny menjelaskan hasil identifikasi barang bukti obat antara lain ditemukan obat keras yang penggunaannya dengan resep dokter, antara lain golongan antibiotik (amoxsan, FG Troches), analgesic-antipiretik (mefinal), antifungsi (ketokonazol) dan obat ganguuan saluran cerna (pumpitor, lapraz). Obat kadaluarsa yang ditemukan sebanyak 147 jenis obat keras yang didominasi oleh golongan antibiotik, anti-inflamasi dan analgetik. Nilai keekonomian barang bukti sejumlah 284,5 juta rupiah.
Terkait hal itu BPOM terus berkordinasi dengan Mabes Polri dalam memberikan dukungan uji laboratorium maupun saksi ahli, serta upaya dalam menelusuri peredaran obat-obatan bekas atau kadaluarsa.
“Kami juga telah menyusun pedoman penanganan dan pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa di sarana pelayanan. Melibatkan peran pemerintah daerah dalam penanganan dan pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa di sarana pelayanan. Serta melibatkan peran masyarakat perlu diberdayakan melalui kemitraan dengan Ikatan Apoteker Indonesia melalui program DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan dan Buang obat dengan baik dan benar),”pungkasnya. (rnm/nt), foto : naefurodji/hr.